Keputusan Raja,3-20 Tahun Penjara Bagi yang Berjihad Luar Saudi RIYADH
(voa-islam.com) – Senin 03 Jumadal Akhir 1435 H bertepatan 03 Februari 2014, Raja Saudi, Abdullah bin Abdul Aziz bin Abdurrahman Alu Sa’ud, mengeluarkan keputusan mencengangkan, di mana dengan berlasan dengan qaidah syari’ah dan maqoshid syari’ah menurut mereka, kerajaan menghukum orang yang bergabung dan berjihad di luar Saudi bersama dengan jamaah yang mereka anggap ekstrim. Dalam surat keputusan Raja yang dimuat oleh harian al-riyadh, Raja menghukum sedikitnya 3 tahun dan maksimal 20 tahun bagi siapa saja yang pergi berjihad ke luar Saudi dalam bentuk apapun. Hukuman tersebut juga berlaku bagi siapa saja yang berafiliasi kepada jamaah atau kelompok yang dianggap ekstrim dan teroris baik itu dalam bentuk dukungan empati, pemikiran, pendanaan atau dukungan moril. Melalui surat keputusan raja itu, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Departemen Investigasi membentuk komite yang bertugas membuat daftar secara berkala tentang kelompok atau jamaah yang dianggap ekstrim dan teroris untuk dipertimbangkan oleh raja.[usamah/riyadh] - See more at: http://www.voa-islam.com/read/world-world/2014/02/04/28942/keputusan-raja320-tahun-penjara-bagi-yang-berjihad-luar-saudi/#sthash.tNUZJJHn.8W1N2nOs.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar