Minggu, 23 Februari 2014

Minoritas Muslim Dalam Pusaran Konflik Myanmar PDF Print E-mail
Written by Muhammad Fakhry Ghafur   
Monday, 15 April 2013 16:15
There are no translations available.

Kekerasan berbau SARA kembali terjadi di Myanmar yang kali ini melanda kota Meiktila dan Yangon. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengutuk penyerangan masjid, madrasah dan pembantaian yang dilakukan oleh kelompok Buddha terhadap minoritas Muslim tersebut. Reformasi dan penegakan HAM di Myanmar pun semakin jauh dari harapan.

Konflik dilatarbelakangi oleh perseteruan antara beberapa orang Buddha dengan pemilik toko emas Muslim di kota Meiktila yang berujung pada aksi pembakaran beberapa masjid, sekolah dan rumah penduduk oleh sekolompok orang yang mengatasnamakan ekstrimis Buddha. Kerusuhan juga tidak terlepas dari kampanye anti Islam yang kerap didengungkan oleh para biksu terutama pasca meletusnya konflik Rohingya pada Juni 2012. Direktur Burma Campaign, Mark Farmaner, menyatakan bahwa sebelum terjadinya kekerasan terhadap Muslim Rohingya telah terdapat sentimen anti Muslim yang didorong oleh organisasi-organisasi Buddha di Myanmar (Muslimdaily.net, 23 Maret 2013). Para biksu dan ekstrimis Buddha berperan aktif dalam memicu ketegangan di Kota Meiktila dan Yangon beberapa waktu lalu dengan menyebarkan rumor yang menyudutkan Islam, kendati aparat mengklaim bahwa kebakaran yang menewaskan tiga belas siswa di sebuah madrasah itu murni kecelakaan. Bagaimanapun, kekerasan yang terjadi di beberapa daerah di Myanmar tersebut hanya menambah panjang catatan kelam hubungan antar umat beragama di Myanmar dalam beberapa tahun terakhir. Lantas mengapa umat Islam kerap menjadi sasaran diskriminasi dan tindakan kekerasan dari kelompok mayoritas Buddha di Myanmar?

Kehadiran Muslim di Myanmar
Sejarah Myanmar tidak dapat  dilepaskan dari perjalanan panjang umat Islam di negeri para biksu tersebut. Jumlah umat Islam di Myanmar tidaklah banyak, hanya sekitar empat persen  dari total 42,7 juta jiwa penduduk Myanmar (Republika, 12 Juni 2012). Sebagian besar mereka adalah imigran dari India, Cina dan Bangladesh dengan warna kulit serta status sosial yang berbeda dengan penduduk asli. Sehingga tidak mengherankan jika sejak lama umat Islam kerap mendapatkan perlakuan diskriminasi baik oleh pemerintah maupun masyarakat Myanmar. Mereka dianggap sebagai imigran gelap yang harus disingkirkan dari bumi Rohingya ataupun Myanmar secara keseluruhan.

Sebenarnya agama Islam sudah sejak lama ada di Myanmar sekitar abad ke-9 dan berperan penting dalam kehidupan sosial-politik dan ekonomi di Myanmar. Orang-orang Eropa, Cina dan Persia yang datang pada abad ke-10 mencatat bahwa para pedagang Arab mendarat di delta Sungai Ayeyarwady, Semenanjung Tanintharyi dan Rakhine. Penduduk di sekitar Delta Ayeyawardy dan Arakan banyak yang masuk Islam karena terpengaruh oleh ajaran yang disampaikan para saudagar Arab, bahkan beberapa di antaranya menikah dan berpindah agama. Sejak saat itu Islam mulai tersebar ke berbagai daerah seperti Pegu, Tenasserim dan Pathein. Daerah Pethein pada abad ke-12 pernah menjadi basis kerajaan Islam di bawah kekuasaan tiga raja Muslim India.

Pada abad ke-14 sebagian wilayah Arakan berhasil dikuasai oleh Raja Naramakhbala yang Buddha, namun karena selalu mendapat bantuan pertahanan dari Raja Nasiruddin dari Bengal, akhirnya Naramakhbala masuk Islam dan berganti nama menjadi Sulaiman Shah. Arakan pun menjadi negara Islam yang kuat di masanya sampai akhirnya kembali dikuasai oleh kerajaan Burma (Rianne Ten Ven, 2005). Sementara itu, pada masa penjajahan Inggris (1784), populasi umat Islam berkurang seiring dengan pembantaian rezim kolonial terhadap umat Islam serta pembakaran ratusan masjid yang menyebabkan terjadinya pergolakan hingga menelan puluhan ribu korban jiwa.

Pasca kemerdekaan, umat Islam terbagi dalam beberapa komunitas. Komunitas pertama, Muslim Burma, yang merupakan pendatang awal dan memiliki akar historis yang kuat di Burma. Mayoritas Muslim Burma terdiri dari keturunan Arab dan pendatang Timur Tengah yang sudah berbaur dengan masyarakat Burma serta tinggal di Kota Yangon. Pada abad ke-9 dan 10, banyak ulama dari Timur Tengah dan Persia yang berinteraksi dengan Muslim Burma, seperti Syaikh Sulaiman Al-Faqih, Al-Maqdisi, dan Al-Khardhabah. Komunitas kedua adalah Muslim India yang sebagian besar merupakan pendatang dari India seiring kolonialisasi Inggris atas Myanmar. Terakhir adalah Muslim Rohingya yang menetap di daerah Arakan atau Rekhine. Kebanyakan dari mereka adalah pendatang dari Bangladesh. Kelompok inilah yang paling sering mendapat diskriminasi dan tindakan kekerasan dari ekstrimis Buddha dan pihak militer.   

Terdapat beberapa catatan terkait diskriminasi dan ekstrimisme terhadap Minoritas Muslim Arakan.  Di antaranya ialah rakyat Myanmar menganggap bahwa penduduk Arakan bukanlah penduduk asli Burma melainkan pendatang dari Bangladesh yang tidak mendapatkan tempat baik secara politik dan hukum. Sejak tahun 1982 Undang-undang Myanmar menyatakan bahwa etnis Rohingya bukan merupakan warga negara Myanmar melainkan imigran ilegal dari Bangladesh dan keturunannya. Disamping itu, Islam dianggap oleh sebagian besar penganut Buddha sebagai agama teroris dan penghambat kemajuan terutama pasca terjadinya peristiwa World Trade Center (WTC) di Amerika Serikat pada 9 September 2001 (911). Mayoritas rakyat Myanmar mengklaim bahwa agama resmi negara adalah Buddha. Budaya dan ajaran Buddha harus diikuti oleh segenap rakyat tanpa terkecuali. Penekanan semacam ini sering ditolak kelompok Muslim yang berujung pada terjadinya konflik akut selama bertahun-tahun.

Sejak masa kemerdekaan 1948, di Myanmar sering terjadi pembantaian berdarah yang menewaskan hingga ratusan ribu Muslim di Arakan. Puncaknya pada masa pemerintahan Jendral Ne Win tahun 1962 yang melancarkan operasi besar-besaran untuk melenyapkan ulama dan pemimpin Muslim di Arakan. Sepanjang tahun 1988-1997, pemerintah Myanmar di bawah State Law and Order Restoration Council (SLORC) kerap memprovokasi terjadinya gerakan anti Muslim yang mengakibatkan semakin meningkatnya kekerasan terhadap umat Islam di beberapa daerah. Tujuan provokasi tersebut untuk memecah belah populasi umat Islam sehingga dapat mempertahankan posisi (SLORC) dalam kancah politik Myanmar. Serangan yang dilakukan terhadap minoritas Muslim menyebabkan semakin renggangnya hubungan antara umat Islam dan Buddha pada beberapa daerah di Myanmar.

Pada tahun 1991, terjadi kerusuhan di Kota Mandalay, dimana ribuan biksu melakukan aksi pembakaran terhadap sejumlah fasilitas, terutama masjid, sekolah dan rumah umat Islam. Sedikitnya puluhan orang menjadi korban dalam peristiwa tersebut dan sejumlah biksu ditahan pemerintah. Konflik juga terjadi di daerah Sittwe pada awal Februari 2001 yang dipicu oleh perseteruan antara pedagang Muslim dan beberapa orang biksu yang menolak membayar makanan yang dibelinya. Bentrokan pun terjadi setelah komunitas Buddha menyerang perkampungan Muslim di dua kota tersebut. Organisasi HAM Myanmar melaporkan sedikitnya 20 orang tewas dalam serangan tersebut.

Berbagai peristiwa yang terjadi selama beberapa dekade tersebut mendorong dunia internasional untuk mendesak pemerintah Myanmar menegakkan demokrasi, HAM dan keadilan bagi minoritas Muslim. Desakan itu akhirnya memaksa pemerintahan junta militer untuk merancang undang-undang otonomi khusus bagi minoritas Muslim. Bahkan, pemerintah mengeluarkan kebijakan menyangkut kesetaraan dan perlindungan etnis, agama dan bahasa di Burma. Kendati demikian, kebijakan dan undang-undang yang ditetapkan tidak memberikan solusi bagi penyelesaian konflik. Pemerintah Myanmar kerap melakukan pembantaian dan diskriminasi terhadap minoritas Muslim. Peristiwa Juni 2012 yang menewaskan sedikitnya 70.000 orang Muslim di Rohingya dan aksi kekerasan yang dilakukan kelompok ekstrimis Buddha pada Maret 2013 di Kota Meiktila dan Yangon, menunjukkan betapa pemerintah Myanmar belum sepenuhnya melaksanakan demokrasi, HAM dan keadilan bagi kelompok minoritas.

Reformasi Semu dan Rapuhnya Demokrasi Myanmar
Reformasi politik dan penegakan HAM di Myanmar selalu identik dengan sosok Aung San Suu Kyi yang merupakan tokoh demokrasi serta peraih penghargaan nobel perdamaian pada tahun 1991. Setelah bebas pada November 2010, Aung San Suu Kyi kerap menyuarakan pentingnya demokrasi di Myanmar. Pada forum ekonomi dunia yang diselenggarakan di Davos misalnya, Suu Kyi  menekankan pentingnya pelaksanaan demokrasi dan penegakan HAM di Myanmar. Hal yang sama juga terlihat dari platform partai National League for Democracy (NDL) untuk menegakkan demokrasi, membasmi korupsi dan menolak setiap kebijakan junta militer.

Sementara itu sejak tahun 2010 pemerintah Myanmar berusaha untuk melaksanakan agenda  reformasi dengan menyelenggarakan Pemilu. Pemilu 2012 berhasil dilaksanakan dengan kemenangan partai NDL yang memperoleh 40 kursi dari 45 kursi yang diperebutkan. Keberhasilan pemilu di Myanmar tersebut menandakan bahwa proses demokrasi tengah berjalan di Myanmar. Presiden Thein Sein pun mengklaim telah berhasil melaksanakan pemilu dengan lancar. Seolah-olah dengan terlaksananya pemilu agenda  reformasi yang menjadi tuntutan rakyat telah dilaksanakan. Demokrasi memang kerap ditandai dengan keterbukaan, kesetaraan, dan penyaluran aspirasi rakyat dalam pemilu. Namun apakah yang terjadi di Myanmar dapat dikatakan murni dalam rangka demokrasi? Sementara itu penegakan HAM dan penyelesaian konflik masih jauh dari harapan.

Konflik yang melanda beberapa daerah di Myanmar nampaknya akan terus berlanjut jika pemerintah Myanmar tidak melakukan langkah-langkah dini pencegahan konflik. Selama ini junta militer terkesan membiarkan kelompok ekstrimis Buddha untuk melakukan penyerangan terhadap fasilitas-fasilitas umat Islam. Bahkan, pemerintah kerap melakukan provokasi dengan menyebarkan informasi yang terkesan mendiskreditkan umat Islam. Sedangkan, para pejuang demokrasi, termasuk Aung San Suu Kyi seolah membisu dengan pembantaian minoritas Muslim di negaranya. Mereka bahkan lebih memilih bersafari politik ke AS dan Eropa untuk menggalang dukungan daripada berkunjung ke daerah konflik.   

Memang, dalam hal ini, Suu Kyi dalam posisi serba sulit, partainya baru saja memenangkan pemilu parlemen dan sedang menggalang dukungan rakyat untuk menjadi pemimpin Myanmar. Perhatiannya pada masalah Etnis Rohingya akan menurunkan citranya dan kehilangan dukungan dari rakyat Myanmar yang mayoritas beragama Buddha. Oleh karena itu, sikap Aung San Suu Kyi dalam memperjuangkan demokrasi, keadilan dan penegakan HAM perlu dipertanyakan kembali. Tidak hanya Aung San Suu Kyi, para aktivis HAM dan LSM di Myanmar pun seolah diam seribu bahasa dalam membela kelompok minoritas yang tertindas. Padahal sejatinya HAM bersifat universal tidak mengenal batas wilayah, etnis dan agama. Berita tentang pembantaian etnis pun tidak begitu banyak ditayangkan media Myanmar, seolah-oleh berita tentang etnis minoritas adalah sesuatu yang tidak penting untuk dikabarkan. Saat ini dunia internasional termasuk umat Islam masih menunggu kebijakan dari para pejabat dan pejuang demokrasi dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di Myanmar.

Sikap Indonesia
Kekerasan yang terjadi di Rohingya, Mektila dan Yangon pada akhirnya mendorong negara-negara di dunia termasuk Indonesia untuk turut berperan aktif, baik secara bilateral, multilateral dan regional dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang berkaitan dengan konflik etnis di Myanmar. Sebagai negara dengan mayoritas penduduknya Muslim dan secara historis mempunyai ikatan kuat dengan Muslim Myanmar, Indonesia melalui OKI turut mengecam kekerasan yang terjadi di Myanmar. Dalam KTT OKI ke-12 di Kairo, Mesir pada 6 Februari 2013 lalu misalnya, Presiden SBY mendesak negara-negara Islam untuk fokus dalam menangani masalah minoritas Muslim di negara-negara non-anggota terutama di Myanmar. Peran Indonesia dalam masalah konflik di Myanmar sangat penting berhubung Indonesia kerap dijadikan Role Model dalam setiap penanganan konflik di negara-negara ASEAN.

Sejarah mencatat bahwa Indonesia pernah terlibat dalam penaganan konflik yang nyaris tidak jauh berbeda dengan yang terjadi di Myanmar. Pada tahun 2006 misalnya, Indonesia pernah terlibat dalam penyelesaian konflik di Lebanon antara Israel dan Lebanon. Penarikan mundur pasukan Israel dari perbatasan Lebanon menunjukkan keberhasilan peran diplomasi Indonesia dalam penyelesaian konflik tersebut. Juga pada tahun 2012 ketika terjadi konflik antara Israel dan Hamas di Jalur Gaza, diplomasi Indonesia di PBB yang dipimpin Menlu Marty Natalegawa sukses memaksa Israel untuk menghentikan serangannya. Pada level ASEAN, dalam upaya pencapaian perdamaian di Myanmar, Presiden SBY mengutus Menlu Marty Natalegawa untuk mengunjungi daerah rawan konflik di Myanmar, sebagai tindak lanjut pertemuan bilateral antara Presiden SBY dengan presiden Myanmar, Thein Sein dalam KTT ASEAN 21 di Phnom Penh, Vietnam, November 2012.

Berbagai langkah yang dilakukan, menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia serius dalam penyelesaian konflik di Myanmar. Terlebih sebagai negara Muslim terbesar, Indonesia mempunyai tanggung jawab moral dalam menyelesaikan setiap konflik yang melibatkan umat Islam tidak hanya di Rohingya, Meitlika maupun Yangon tetapi juga di seluruh dunia. Dalam konteks ini, keterlibatan Indonesia dalam konflik Myanmar yang melibatkan minoritas Muslim merupakan tuntutan umat dan bentuk pengejawantahan dalam upaya melaksanakan amanat Pembukaan UUD 1945, yakni turut menjaga perdamaian dan ketertiban dunia. Semoga dengan peningkatan peran tersebut badai konflik etnis di Myanmar akan segera berakhir. (Muhammad Fakhry Ghafur)

JAKARTA (Arrahmah.com) – Direktur Pusat Informasi dan Advokasi Rohingya Arakan (Piara) Heri Aryanto mengatakan Muslim-cleansing alias pembantaian kaum Muslim sampai ke akar-akarnya di Myanmar berlangsung secara sistematis sejak tahun 1982.
Undang-undang Kewarganegaraan Myanmar tak mengakui Muslim Rohingya sebagai warga negara Myanmar. Pemerintah kafir Budha Myanmar menganggap mereka sebagai imigran ilegal dari Bangladesh atau keturunannya.
”Padahal warga Muslim sudah tinggal di Myanmar sejak berabad-abad silam,” ungkap Heri dalam diskusi tentang nasib pengungsi Myanmar di Gedung Dewan Dakwah Jakarta Pusat, Rabu (8 /1/ 2014), seperti dilaporkan kontributor Nurbowo.
”Jadi pangkal persoalan pengungsi Muslim Myanmar ini adalah kebijakan pemerintah negara itu sendiri,” lanjutnya.
Kalau awal isu itu mencuat dengan pembantaian Muslim Rohingya, saat ini derita itu merata, menimpa Muslim Myanmar. Jadi pembunuhan, penyiksaaan, pemerkosaan terhadap Muslimah dan pengusiran menimpa seluruh Muslim Myanmar.
”Bukan hanya Rohingya, tapi Muslim Myanmar semua etnis kini jadi korban,” papar Heri.
Dia juga menampilkan data-data dan fakta yang ada. Seperti dilansir kantor berita AFP (22/4/2013), Human Rights Watch menilai Pemerintah Myanmar (dulu Burma) melancarkan “kampanye pemusnahan etnis” terhadap warga muslim Rohingya. Organisasi HAM yang berbasis di New York, Amerika Serikat, itu mengemukakan bukti berupa temuan banyaknya kuburan massal warga Rohingya dan warga Muslim yang kehilangan tempat tinggal.
Berdasarkan catatan Myanmar Digest, pada 2005, muncul perintah agar bayi Muslim yang lahir di Sittwe, negara bagian Rakhine (Arakan), haram diberi akta kelahiran.
Penguasa militer (junta) Myanmar, yang dikenal sebagai Dewan Restorasi Pemerintahan dan Hukum Negara (State Law and Order Restoration Council atau SLORC), mempertahankan kekuasaanya dengan menciptakan instabilitas negara. Caranya, selalu memicu konflik rasial dan agama. Tujuannya untuk memecah-belah penduduk sehingga junta tetap menguasai ranah politik dan ekonomi.
Pada 1988, SLORC memprovokasi terjadinya pergolakan anti-Muslim di Taunggyi dan Prome. Lalu pada Mei 1996, karya tulis bernada anti-Muslim yang diyakini ditulis oleh SLORC, tersebar di empat kota di negara bagian Shan. Ini mengakibatkan terjadinya kekerasan terhadap kaum Muslim. Penindasan berlanjut hingga saat ini.
Diskusi tentang nasib pengungsi Myanmar dihadiri Presiden Seahum (South East Asia Humanitarian) Agung Notowiguno, Ketua Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara Sudirman Timsar Zubil, Sekretaris Forum Mantan Aktivis Lembaga Dakwah Kampus Jabodetabek Nurbowo, sejumlah pengurus Pusat Advokasi Hukum dan HAM (Paham), PKPU (Pos Kemanusiaan Peduli Umat), dan Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah (LAZIS) Dewan Dakwah. (azm/arrahmah.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar