Rabu, 19 Maret 2014



PENJUALAN PULAU KECIL MENGANCAM KEDAULATAN

 
 Indonesia terkenal sebagai negara kepulauan yang memiliki sangat banyak pulau , dari yang besar sampai yang kecil , dari yang bernama sampai yang tak bernama . Khusus pulau – pulau kecil , apalagi pulau yang menjorok ke luar dan berbatasan dengan negara tetangga Indonesia , sangat rawan sengketa dan penguasaan pihak asing . Terungkapnya upaya penjualan Pulau Panjang dan Meriam Besar adalah contoh rawan nya keberadaan pulau – pulau kecil di negeri ini .
Penjualan pulau seperti itu melanggar peraturan yang berlaku di negara ini . Sebagaimana ditegaskan Direktur Wilayah Administrasi dan Perhatasan Depdagri . Penjualan pulau tidak akan pernah terjadi bila semua pihak memahami Undang – Undang Agraria dan Kelautan . Warga asing tidak boleh memiliki hak tanah , termasuk di pulau – pulau kecil . Pemanfaatan pulau oleh orang pihak asing itu harus seizin Menteri Kelautan dan Perikanan dan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku . Siapapun harus tunduk pada Undang – Undang yang berlaku bila ingin memanfaatkan pulau kecil . Penggunaan pulau – pulau kecil untuk tujuan turisme itu baik , tapi tetap harus terkoordinasi dengan instansi terkait . Mengingat jumlah pulau yang dimiliki Indonesia cukup banyak , maka pengawasan terhadap pulau – pulau itu juga cukup sulit apa lagi pulau yang letaknya terluar dan berbatasan dengan negara – negara tetangga . Untuk mencegah terjadinya kembali kasus kasus penjualan pulau – pulau kecil di Indonesia perlu di tingkatkan pengawasannya . Peran serta aktif Pemda setempat maupun Aparat tentu di perlukan untuk menjaga teritori Indonesia , agar kedaulatan NKRI ini tetap terjaga . Sosialisasi hukum yang berlaku harus digiatkan , semangat berkebangsaan harus di tingkatkan , jiwa patriot dan merasa indonesia sebagai Tanah Tumpah darahku harus selalu di tanam kan kepada seluruh Anak Bangsa dan tentunya semua warga negara Indonesia harus paham mengenai peraturan yang melarang jual – beli pulau .
By



Pulau-Pulau Indonesia Dijual ke Pihak Asing

JAKARTA- Tujuh pulau besar dan ratusan pulau kecil yang masih berada dalam kawasan Indonesia diduga dijual ke warga negara Singapura dan Malaysia. Pulau-pulau ini semua
terletak di pulau Rampang Galang.

Ketujuh pulau tersebut adalah Penempan, Pengalap, Tanjungrame, Segayang, Galang, dll. Penjualan pulau ini merupakan bukti kurang cinta dan pekanya rakyat Indonesia terhadap aset-aset yang dimiliki oleh bangsa.
“Penjualan pulau ini sebenarnya membuktikan kita kurang mencintai aset-aset yang kita miliki,” ungkap Ketua Pendiri Himpunan Masyarakat Adat P. Rempang galang, Iskandar Sitorus, berbincang dengan okezone, Jumat (25/2/2011).
Namun demikian Iskandar juga menyalahkan pemerintah, terutama pemerintah daerah setempat yang dianggap lalai menjaga kepulauan yang mereka miliki serta mendatanya agar tidak dikuasai oleh pihak-pihak yang hanya ingin mengambil keuntungan.
“Sebenarnya masih banyak pulau yang sudah diperjualbelikan kepihak asing. Dengan ribuan pulau saat ini tidak ada namanya. Berapa sih susahnya Pemda mengambil putusan untuk memberi nama dan mendatanya. Itu yang selama ini tidak dilakukan,” keluhnya.
Iskandar pun berharap pemerintah pusat peduli dengan masalah ini dengan melakukan pendataan serta menjaga Kepulauan Indonesia dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab, terutama pihak asing. Meskipun menurut ketentuan hukum tidak diperkenankan menjual pulau ke tangan asing, namun potensi penyelewengan menurut Iskandar sangat mungkin terjadi.
Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, dalam UU Agraria Indonesia, pihak asing tidak diperkenankan membeli tanah atau pun pulau yang masih berada di wilayah Indonesia. Dan jika memang 7 pulau besar dan ratusan pulau kecil di pulau Rempang Galang tersebut ditujukan kepada pihak asing, maka Badan Pertahanan Setempat harus melarang transaksi ‘haram’ itu.
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar