Senin, 07 April 2014

GUNUNG CEREMAI TERJUAL SEHARGA "60 Triliun Rupiah" OLEH KEMENTERIAN KEHUTANAN RI KE PT CHEVRON GEOTHERMAL (?)

Jakarta, MDTV: Masyarakat Kabupaten Kuningan dan Majalengka diresahkan dengan kabar dijualnya Gunung Ciremai oleh pemerintah melalui Kementerian Kehutanan kepada perusahaan asal Amerika, Chevron....

Kabar penjualan gunung tertinggi di Provinsi Jawa Barat itu beredar melalui berbagai media sosial dan juga alat komunikasi berjaringan.

Dalam kabar itu, diterangkan bahwa, kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK) Nomor 424/Menhut-II/2004 tgl 19/10/2004, telah menjual lahan di kawasan TNGC kepada PT Chevron Geothermal seharga Rp 60 triliun.

Rencananya, kawasan TNGC yang merupakan kawasan koservasi akan dijadikan lokasi eksploitasi Geothermal atau panas bumi untuk memenuhi kebutuhan pasokan energi listrik nasional.

Dengan wilayah Palutungan di Kabupaten Kuningan merupakan pintu gerbang utama.

Kabar yang disebar mengatasnamakan #SaveCiremai itu, juga menyebutkan, eksploitasi di Gunung Ciremai akan berdampak pada wilayah yang berdekatan dengan Gunung Ciremai seperti wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon, serta Kabupaten Majalengka.

"Keluarnya campuran beberapa gas, diantaranya karbon dioksida (CO2), hidrogen sulfida (H2S), metana (CH4), dan amonia (NH3). Pencemar-pencemar tsb jika lepas ikut memiliki andil pada pemanasan global, hujan asam, dan bau yg tdk sedap serta beracun. Pembangunan pembangkit juga merusak stabilitas tanah. Pasokan air bersih berkurang. Adanya gempa minor, yg mengakibatkan gunung meletus,"

Pengembangan panas bumi di Indonesia merupakan program utama pemerintah pusat untuk mengantisipasi terjadinya krisis listrik di tahun-tahun mendatang.

Anggota DPR RI dari Komisi VII, Milton Pakpahan mengatakan kepada www.menit.tv, Senin 3 Maret 2014, pengembangan geothermal di Indonesia belum bisa dilakukan karena terbentur Undang-undang.

Salah satu solusi terbaik mengatasi listrik saat ini dan masa mendatang menurut Milton adalah, pengembangan dan pemanfaatan energi panas bumi atau yang akrab disebut geothermal.

"Inilah solusi terbaik, kita memiliki cadangan energi geotermal sebesar 29.000 megawatt. Sayangnya hanya baru 1.400 megawatt saja yang telah dimanfaatkan," ujarnya.

Tapi sayangnya, lagi-lagi, pemanfaatan energi panas bumi terbentur pada hal mendasar. Yakni Undang-undang. Sebab dalam Undang-undang Kehutanan nomor 41 tahun 1999, disebutkan hutan konservasi tidak dapat dialihfungsikan untuk pertambangan.

"Kita tahu, sumber energi geothermal itu berpusat di dalam hutan dan itu adalah hutan konservasi, kita tidak bisa memanfaatkan energi geothermal jika kita tidak bisa masuk ke hutan tanpa merevisi undang-undang. Padahal kita hanya membutuhkan lahan seluas 10 hektar saja," kata Milton.

Saat ini, DPR melalui komisi VII tengah merumuskan Undang-undang Geotermal agar pemanfaatan sumber panas bumi dapat terlaksana untuk mengatasi krisis listrik.

Senin, 03 Maret 2014 12:58 WIB|Bayu Adi Wicaksono|www.menit.tv
copy by@embun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar